Sekolah

                Post sebelum ini isinya tentang smp gue terus. Tapi goodnews gue sekarang udah jadi anak esema. Cieee udah nge hitzz gitu. Oke jadi awalmulanya kenapa blog ini ada isinya kaya begindang, adalah karena sebenernya awalmula gue mbikin blog ini saat ada tugas TIK dari gurugue. Dan salah satu hal yang di nilai adalah ya apa aja pokoknya yang ada kaitannya sama sekolah gue dulu. Udah lamaaa bangett tenyataa. Gue sekarang udah kelas 2 esema, dan berarti udah 3 tahun gue mbikin blog ini. 
               Kadang sih emang kita bakal ngerasa keberadaan sesuatu kalo udah sesuatu itu udah ilangg. Ya sekarang gue kagi dilanda kangen kangennya sama masa smp gue. Temen-temen gue yang kocak dan udah gue anggep kaya sodara gue sendiri sekarang entah pada misah kemana. Yang namanya hal yang pernah ilang kalaupun kembali pasti nggak akan sama lagi. Bener bangett kata pepatah yang satu ini. Tetep aja kalaupun gue bisa ketemu lagi sama temen-temen smp gue rasanya udah beda bangettt. Kenapa sih hidup harus berputar. Sebel aja sama kenyataan harus kehilangan mereka semuaaa. Cedihhhh:'"((((((((((








8 KARAKTER SMP N 1 WONOSARI

  1. 1.     BERIMAN DAN BERTAKWA
  2. 2.     BERAKHLAK MULIA
  3. 3.     DISIPLIN DAN BERBUDAYA
  4. 4.     BERINTELEKTUAL TINGGI
  5. 5.     PEDULI LINGKUNGAN
  6. 6.     CERDAS, KREATIF, INOVATIF
  7. 7.     CINTA TANAH AIR DAN BANGSA
  8. 8.     BERWAWASAN DAN BERDAYA SAING GLOBAL 



5 hal yang selalu dijaga di SMP 1 Wonosari


  1. 1.     Jaga hati, dengan selalu berkata jujur, positive thinking dan berbuat ikhlas
  2. 2.     Jaga diri jangan sampai cacat atau ternoda
  3. 3.     Jaga nama baik keluarga, sekolah dan agama dengan budi pekerti luhur/ akhlak yang terpuji
  4. 4.     Jaga keharmonisan hubungan dengan orangtua dan guru
  5. 5.     Jaga persahabatan dengan sesame teman di SMP N 1 Wonosari, saling menghormati menghargai dalam kebaikan


Jalan Santai




               SMP N 1 Wonosari, sekolah X-RSBI inilah tempatku bersekolah. aku bangga bisa berada disini, dengan guru-guru yang friendly, teman-tema yang baik-baik juga. kelas B itu adalah kelas tempat aku berada selama di sekolah ini. nahh... dan hari ini hari jum'at tanggal 3 april sekolah saya mengadakan acara jalan santai. semua guru, murid, dan karyawan antusias terhadap acara ini. acara ini jarang-jarang lohh diadakan disekolahku, biasanya ada acara kayak gini cuma pas ulang tahun sekolah aja. kegiatan hari itu seperti biasa diawali dengan acara apel pagi, dan kami semua pun memulai kegiatan jalan santai. setelah jalan santai kita kembali ke sekolah. nahh.. pas di sekolah ada acara tanding basket antara timnas*Ciehh* taun lalu sama timnas perempuan tahun ini, yang kenyataannya baru aja kalah di ajang O2SN. hampir seluruh warga sekolah kecewa dengan hasil pertandingan tersebut, karena tim cowok dan tim cewek semuanya kalah. yahh yaudahlah semoga tahun depan bisa membalaskan dendam kekalahan. oke kembali ke acara jalan santai, hmm hari itu bener bener surga dunia buat gw dan temen-temen, karena hari itu kita free nggak ada pelajaran sama sekali. lumayan lah buat refreshing setelah acara  MID kemaren. pokoknya hari itu kita semua berbaur di jalan raya, guru-guru semuanya pada ikut, bahkan kepala sekolah gw pun kelihatannya yang paling antusias sendiri, hahaha. dan hari itu  ditutup dengan sangat sempurna... byeee


  UJIAN NASIONAL


        Ujian Nasional biasa disingkat UN / UNAS adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.

Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar.
Penentuan standar yang terus meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off score). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.
Manfaat pengaturan standar ujian akhir:

1.       Adanya batas kelulusan setiap mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi minimum.

2.   Adanya standar yang sama untuk setiap mata pelajaran sebagai standar minimum pencapaian kompetensi.



SEKOLAH (?)

Kata sekolah berasal dari Bahasa Latin yaitu: skhole, scola, scolae atau skhola yang memiliki arti: waktu luang atau waktu senggang, dimana ketika itu sekolah adalah kegiatan di waktu luang bagi anak-anak di tengah-tengah kegiatan utama mereka, yaitu bermain dan menghabiskan waktu untuk menikmati masa anak-anak dan remaja. Kegiatan dalam waktu luang itu adalah mempelajari cara berhitung, cara membaca huruf dan mengenal tentang moral (budi pekerti) dan estetika (seni).
Untuk mendampingi dalam kegiatan scola anak-anak didampingi oleh orang ahli dan mengerti tentang psikologi anak, sehingga memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada anak untuk menciptakan sendiri dunianya melalui berbagai pelajaran di atas. Namun saat ini kata sekolah telah berubah arti menjadi suatu bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Sekolah dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah. Kepala sekolah dibantu oleh wakil kepala sekolah. Jumlah wakil kepala sekolah di setiap sekolah berbeda-beda tergantung dengan kebutuhannya. Bangunan sekolah disusun meninggi untuk memanfaatkan tanah yang tersedia dan dapat diisi dengan fasilitas yang lain. Ketersediaan sarana dalam suatu sekolah mempunyai peran penting dalam terlaksananya proses pendidikan.
Ukuran dan jenis sekolah bervariasi tergantung dari sumber daya dan tujuan penyelenggara pendidikan. Sebuah sekolah mungkin sangat sederhana di mana sebuah lokasi tempat bertemu seorang pengajar dan beberapa peserta didik, atau mungkin, sebuah kompleks bangunan besar dengan ratusan ruang dengan puluhan ribu tenaga kependidikan dan peserta didiknya. Berikut ini adalah sarana prasarana yang sering ditemui pada institusi yang ada di Indonesia, berdasarkan kegunaannya:
1. Ruang Belajar
Ruang belajar adalah suatu ruangan tempat kegiatan belajar mengajar dilangsungkan. Ruang belajar terdiri dari beberapa jenis sesuai fungsinya yaitu:
  • Ruang kelas atau ruang Tatap Muka, ruang ini berfungsi sebagai ruangan tempat siswa menerima pelajaran melalui proses interaktif antara peserta didik dengan pendidik, ruang belajar terdiri dari berbagai ukuran, dan fungsi.Sistem kelas terbagi 2 jenis yaitu kelas berpindah (moving class) dan kelas tetap.
  • Ruang Praktik/Laboratorium ruang yang berfungsi sebagai ruang tempat peserta didik menggali ilmu pengetahuan dan meningkatkan keahlian melalui praktik, latihan, penelitian, percobaan. Ruang ini mempunyai kekhususan dan diberi nama sesuai kekhususannya tersebut, diantaranya:
    • Laboratorium Fisika/Kimia/Biologi,
    • Laboratorium bahasa,
    • Laboratorium komputer,
    • Ruang keterampilan, dll
2. Ruang Kantor
Ruang kantor adalah suatu tempat dimana tenaga kependidikan melakukan proses administrasi sekolah tersebut, pada institusi yang lebih besar ruang kantor merupakan sebuah gedung yang terpisah.
3. Perpustakaan
Sebagai satu institusi yang bergerak dalam bidang keilmuan, maka keberadaan perpustakaan sangat penting. Untuk meminjam buku, murid terlebih dahulu harus mempunyai kartu peminjaman agar dapat meminjam sebuah buku.
4. Halaman / Lapangan
Merupakan area umum yang mempunyai berbagai fungsi diantaranya:
  • tempat upacara
  • tempat olahraga
  • tempat kegiatan luar ruangan
  • tempat latihan
  • tempat bermain/beristirahat
5. Lain-lain
  • Kantin/cafetaria
  • Ruang organisasi peserta didik (OSIS, Pramuka, Senat Mahasiswa, dll)
  • Ruang Komite
  • Ruang keamanan
  • Ruang produksi, penyiaran dll.
  • Ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS)
Di Indonesia, sekolah menurut statusnya dibagi menjadi 2 macam yaitu:
  1. Sekolah negeri, yaitu sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah, mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan perguruan tinggi.
  2. Sekolah swasta, yaitu sekolah yang diselenggarakan oleh non-pemerintah/swasta, penyelenggara berupa badan berupa yayasan pendidikan yang sampai saat ini badan hukum penyelenggara pendidikan masih berupa rancangan peraturan pemerintah.




MENJELANG UN 2013
             

                 Menjelang hari UN yang merupakan hari penentuan untuk kakak-kakak kelas 3, SMPN 1 Wonosari menghimbau murid-murid kelas 3 untuk meningkatkan kedekatan mereka terhadap Tuhan YME. Seperti yang selalu diingatkan kepala sekolah SMP N 1 Wonosari bapak Bambang Pracaya setiap mengisi amanat apel pagi. Selain itu mereka juga dianjurkan untuk meminta maaf kepada orangtua dan adik-adik kelas mereka.

                  Hari UN yang tinggal menghitung hari juga merupakan momok tersendiri bagi mereka. Mereka telah mempersiapkan hari penentuan selama mereka 3 tahun berada disekolah ini jauh jauh hari. Sekolah juga telah memfasilitasi mereka. Seperti memberikan fasilitas les sore, dan jarang dari mereka yang mengikuti bimbingan belajar.

                 Ujian Nasional atau yang lebih sering dipanggil dengan sebutan UN, akan jatuh pada tanggal 22 april 2013. Ujian Nasional akan berlangsung selama 4hari. Jadi para adik-adik kelaspun akan libur selama 4 hari juga. Setelah hari Ujian Nasional selesai pada tanggal 29 April 2013 akan diadakan peringatan hari kartini.



HARI KARTINI
               

                    Hari Kartini tersebut adalah hari untuk memperingati hari lahirnya Raden Ajeng Kartini.Pahlawan yang terlah memperjuangkan hak emansipasi wanita.

                    Raden ajeng kartini lahir pada tanggal 21 April 1879 di kota jepara, jawa tengah. Ia adalah salah satu anak seorang bangsawan yang masih sangat taat terhadap adat istiadat. Setelah lulus dari sekolah dasar ia tidak diperbolehkan untuk melanjutkan pendidikan ke seolah yang lebih tinggi oleh kedua orangtuanya, sejak saat itu raden ajeng kartini menjalani masa-masa pingitan. Kartin i kecil sangat sedih akan hal itu, ia ingin menentang  tapi tak berani karena takut dianggap durhaka. Untuk menghilangkan kesedihannya, ia mengumpulkan buku-buku pelajaran dan buku pengetahuan lainnya yang kemudian ia baca di taman rumah dengan pembantunya.
Akhirnya membaca menjadi salah satu kegemarannya, tiada hari yang ia lewati tanpa membaca. Semua buku termasuk surat kabar pun ia baca. Ia selalu menanyakan kepada bapaknya jika ia menemukan kesulitan untuk memahami. Melalui buku-buku inilah kartini tertarik dengan kemajuan berfikir para wanita-wanita di eropa. Timbul keinginan di hati kartini untuk memjukan wanita indonesia. Wanita tidak hanya bertugas didapur namun juga harus memperolah pengetahuan.  Ia memulai dengan mengumpulkan teman-temannya untuk diajarkan menulis dan ilmu pengetahuan lainnya. Ditengah kesibukannya ia tidak berhenti membaca dan menulis surat-surat untuk teman-temannya yang berada di negeri belanda. Tak berapa lama ia menulis surat kepada Mr. J.H Abendanon. Ia memohon agar diberikan beasiswa belajar di negeri belanda.
Beasiswa yang didapatkan kartini belum sempat ia manfaat kan karena telah dinikahkan oleh orang tuanya dengan Raden Adipati Joyodiningrat. Setelah menikah ia ikut suaminya ke daerah Rembang. Suaminya mengerti dan ikut mendukung kartini untuk mendirikan sekolah wanita. Berkat kegigihannya kartini berhasil mendirikan sekolah wanita di Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Malang, Madiun, Cirebon, dan daerah lainnya. Ketenaran ini tidak membuat kartini menjadi sombong, ia tetap santun, menghormati keluarga, dan siapa saja. Ia tidak pernah membedakan antara yang miskin dan yang kaya.
Pada tanggal 17 September 1904 kartini meninggal dunia pada usia ke 25tahun setelah melahirkan putra pertamanya. Setelah kartini wafat Mr. J.H Abendanon mengumpulkan dan membukukan surat-surat yang dikirim kartini untuk teman-temannya sehingga munculah buku yang bernama “HABIS GELAP TERBITLAH TERANG” atau “DOOR DUISTERNIS TOT LITCHT” dalam bahasa belanda.
Karena jasanya tersebutlah sehingga kita-kita para kaum wanita masa depan bisa mengenyam pendidikan dengan baik. Untuk itu setiap tanggal 21 April kita pasti memperingati hari lahirnya i bu kartini yang mungkin lebih akrab kita menyebutnya dengan sebutan “hari kartini”. Dahh hari ini tanggal 29 april 2013 SMPN 1 Wonosari , sekolah tempatku bernaung menimba ilmu mengadakan perayaan hari kartini. Berbagai macam lomba diadakan. Mulai dari lomba fotografi, alih aksara, melukis wajah pahlawan, dimas diajeng, SGT (Spensa Got Talent), dan lomba makan krupuk bagi bapak dan ibu guru. Bagi siswa-siswa yang tidak berpartisipasi dalam lomba-lomba tersebut akan di kenakan denda.
Semoga dengan adanya peringatan hari kartini yang diselenggarakan setiap tahun tersebut akan membuat terlahirnya kembali kartini muda dari indonesia, atau mungkin khususnya di daerah yogyakarta yang  mau dan mampu berjuang untuk orang banyak




SETELAH PEMBUBARAN RSBI







RSBI yang seharusnya menjadi arena pencerdasan bangsa justru sarat dengan praktik liberalisasi, komersialisasi, dan diskriminasi. Lewat RSBI, pendidikan berkualitas menjadi komoditas jual-beli. Ia dijual dengan harga selangit yang cuma bisa diakses orang-orang berduit.



Dunia pendidikan mendapat putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ada harapan bahwa pendidikan berkualitas tidak lagi hanya menjadi milik orang-orang berduit (the have). Orang biasa yang miskin atau golongan ekomoni lemah kini memiliki peluang yang sama untuk menikmatinya tanpa diskriminasi.

Harapan itu mencuat ketika MK mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) Pasal 50 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang menjadi dasar pembentukan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI).

Dalam sidang pada Selasa (8/1/2012) lalu, delapan hakim konstitusi sepakat bahwa RSBI inkonstitusional. Satu hakim lainnya, yakni Achmad Sodiki, punya pendapat berbeda alias dissenting opinion. Meski demikian, pendapat itu tak mengubah putusan bahwa RSBI harus dibubarkan.

Dasar pertimbangan MK membubarkan RSBI dan SBI karena bertentangan dengan roh pendidikan dalam UUD 1945, tak sejalan dengan semangat dan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, diskriminatif, menimbulkan liberalisasi pendidikan, dan muncul dualisme sistem pendidikan yang berpotensi menghilangkan jati diri bangsa.

Sebagaimana layaknya sebuah keputusan hukum, respons atas pengabulan MK itu pastilah beragam. Pihak yang setuju mengatakan RSBI memang sudah seharusnya dihapus dari sistem pendidikan di Indonesia karena tidak memenuhi keadilan. Hanya anak orang kaya yang bisa belajar di sekolah berlabel RSBI. Memang ada embel-embel beasiswa bagi anak miskin.

Namun, pemberian beasiswa di sekolah yang elitis juga pada dasarnya adalah pengelompokan bagi siswa tidak mampu. Dengan diberi beasiswa, berarti ditegaskan bahwa dia tidak mampu. Sementara itu, pihak yang tidak setuju atas keputusan MK mengatakan pendidikan bermutu memang mahal. Kualitas pendidikan berbanding lurus dengan harga.

Selain itu, bangsa Indonesia harus sejajar dengan asing yang sudah maju. RSBI adalah salah satu ikhtiar untuk menciptakan pendidikan dengan keluaran berstandar internasional. Sekadar diketahui, pemerintah telah mengembangkan program RSBI dan SBI sejak tahun 2006. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, hingga 2011, jumlah RSBI di seluruh Indonesia mencapai 1.305 sekolah.

Perinciannya sekolah dasar 239, sekolah menengah pertama 356, sekolah menengah atas 359, dan sekolah menengah kejuruan 351. Dalam kurun 2006 hingga 2010, Kementerian Pendidikan menyubsidi 1.172 RSBI menjadi SBI dengan total bantuan 11,2 triliun rupiah.

Secara konsep atau rancangan, RSBI dan SBI sangat ideal serta mulia. RSBI dan SBI dirancang guna menyiapkan sumber daya manusia supaya memiliki kualitas intelektual bertaraf internasional demi menghadapi persaingan di era globalisasi. Namun, dalam implementasinya, RSBI dan SBI justru menyimpang.

RSBI masih merupakan produk sekolah bersifat eksperimen yang tentu saja tidak selayaknya orang miskin kalah terhadap apa yang dilakukan komunitas elite. Namanya juga produk eksperimen, kelayakan kualitas output-nya, khususnya proses pembelajarannya, mau ke mana dan dikemanakan lulusannya, masih menjadi pertanyaan besar.

RSBI dan SBI, selain memperoleh dana ratusan juta rupiah, diberi kebebasan memungut biaya dari murid tanpa ada batasan dari pemerintah. Siswa miskin yang berprestasi agaknya sulit bisa menikmati sekolah ini. Di sebuah RSBI di Purwokerto, Banyumas, misalnya, sumbangan minimal 2,5 juta hingga 12 juta rupiah plus biaya operasional sekolah 100.000 rupiah per bulan.

Dana itu untuk mendukung operasional belajar berstandar internasional berupa multimedia, layar sorot, dan pendingin udara yang dibebankan pada orang tua murid. Peraturan Mendiknas No 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan SBI tak mampu membatasi "kenakalan" penyelenggara pendidikan. Tak heran jika masyarakat menyebut RSBI sebagai Rintisan Sekolah "Bertarif" Internasional.

Menutup
Pada sisi lain, keberadaan RSBI dan SBI secara otomatis menutup peluang diterimanya siswa dari keluarga miskin atau tidak mampu. Kewajiban bagi setiap RSBI untuk mengalokasikan 20 persen bagi anak cerdas tapi miskin hanya indah di atas kertas. Maka, muncullah kastanisasi lembaga pendidikan, yakni RSBI, SBI, sekolah standar nasional (SSN), dan sekolah reguler.

Dari sudut konstitusi, kastanisasi dan stratifi kasi sosial ekonomi masyarakat dalam mengakses pendidikan jelas merupakan ironi. Deklarasi HAM jelas menyatakan tidak boleh ada diskriminasi, begitu pula bunyi UUD 1945. RSBI yang seharusnya menjadi arena pencerdasan bangsa justru sarat dengan praktik liberalisasi, komersialisasi, dan diskriminasi.

Lewat RSBI, pendidikan berkualitas menjadi komoditas jual-beli. Ia dijual dengan harga selangit yang cuma bisa diakses orangorang berduit. Liberalisasi pendidikan jelas sangat merugikan rakyat kecil yang selama ini tidak mendapat hak pendidikan dari negara secara adil dan merata.

Padahal, Pasal 5 Ayat (1) UU Sisdiknas secara tegas menyebutkan, "Setiap warga negara memunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu." Ihwal yang paling mencolok dalam sekolah berlabel RSBI adalah penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar pelajaran.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 36 UUD 1945 yang cenderung mengabaikan peran bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bagi negara Indonesia serta berpotensi menjauhkan dunia pendidikan dengan jati diri bangsa.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Daoed Joesoef, saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 50 Ayat (3) UU Sisdiknas, mengkhawatirkan cara pembelajaran yang "khas" internasional di RSBI dan SBI akan berdampak negatif bagi peserta didik karena anak didik menjadi minder, bermental inlander, dan hilang kebanggaan nasionalnya.

Padahal mereka menjadi andalan eksistensi NKRI di masa depan (Koran Jakarta, 16/5/2012). Konsep "bertaraf internasional" dalam RSBI/SBI itu tidak jelas. Sebab, bila acuannya pendidikan di negara-negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) seperti Inggris, Prancis, Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan Selandia Baru, sistem pendidikan mereka tidak seragam.

Setiap negara memiliki keunggulan yang tidak bisa dibandingkan satu dengan lainnya. Lalu, "internasional" mana yang akan menjadi acuan? Ketidakjelasan acuan itulah yang menyebabkan simplifi kasi pelaksanaan RSBI di lapangan, yaitu dalam bentuk proses belajar-mengajarnya sebagian menggunakan bahasa Inggris sebagai pengantar, ruangannya ber-AC, manajemennya diberi sertifi kasi ISO, sedangkan kurikulumnya tetap menggunakan pendidikan nasional.

Namun, yang ironis adalah RSBI dan SBI tetap harus mengikuti ujian nasional (UN). Ini jelas kontradiktif dengan dirinya sendiri sekaligus memperjelas ketidakjelasan konsep RSBI dan SBI tersebut karena mau menjadi bertaraf internasional tapi harus ikut UN (Darmaningtyas, 2010).

Mencermati berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan RSBI, putusan MK yang membubarkan RSBI dan SBI merupakan putusan yang tepat sebab penyelenggaraan pendidikan dengan konsep RSBI dan SBI telah jauh melenceng dari tujuan yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan UU Sisdiknas. Pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa perkecualian, tanpa diskriminasi, kastanisasi, dan liberalisasi.

Setelah RSBI dibubarkan, konsekuensinya pemerintah berkewajiban mencabut segala bentuk regulasi dan status RSBI pada sekolah yang mendapat label tersebut. Pembubaran RSBI tak akan memengaruhi kualitas pendidikan sebab sekolah yang memiliki status RSBI dan SBI saat ini umumnya merupakan sekolah-sekolah unggulan di daerahnya masing-masing.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh, telah menyatakan akan mematuhi putusan MK. Pernyataan itu dan putusan MK harus dikawal. Sebagai gantinya, munculkan Sekolah Rakyat Bertaraf Internasional (SRBI). Ini harus dijadikan momentum pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan nasional dan mewujudkan SRBI yang murah, berkualitas, tanpa diskriminasi, dan bebas dari kepentingan asing.

0 komentar:

Posting Komentar